Penyuluhan Aplikasi Coretax di Aula Kantor Camat Kec. Seberuang

Kamis 25 September 2025, bertempat di aula Kantor Camat Kecamatan Seberuang telah dilaksanakan penyuluhan dan sosialisasi aplikasi Coretax oleh Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kabupaten Kapuas Hulu yang minta secara khusus dari Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Kec. Seberuang. Kegiatan diikuti oleh sekretaris desa dan Kaur keuangan se-Kecamatan Seberuang serta Tim Tenaga Pendamping Profesional Kec. Seberuang. 

Adapun pelaksanaan kegiatan dipandu langsung oleh Camat Seberuang, Bpk. Fransiskus, S.Sos., dan yang bertindak sebagai pemateri yaitu Kepala KP2KP Kapuas Hulu, Bpk. Rabith Alam, serta didampingi 2 orang stafnya yaitu Pelaksana KP2KP, Bpk. Jevano Aldridesen dan PAAPN, Bpk. Muhamad Adit Ramadhan, 

Dalam sambutan Camat Seberuang, Bpk. Fransiskus, S.Sos., menyampaikan apresiasinya atas terselenggaranya penyuluhan ini. Ia menekankan pentingnya setiap peserta kegiatan memahami kewajiban perpajakan, dalam hal memanfaatkan aplikasi Coretax sebagai sistem perpajakan terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak.

Kemudian menurut Kepala KP2KP Kapuas Hulu, Bpk. Rabith Alam, dalam pemaparannya menjelaskan bahwa aplikasi Coretax merupakan inovasi digital perpajakan yang bertujuan menyederhanakan proses administrasi, pelaporan, serta pembayaran pajak. Dengan adanya aplikasi ini, diharapkan aparatur desa lebih mudah dalam mengelola kewajiban perpajakan tanpa harus menghadapi prosedur yang rumit.

Kegiatan penyuluhan berlangsung baik dimana ada proses interaktif dari peserta yang hadir. Akhirnya melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh aparatur desa di Kecamatan Seberuang dapat memahami kewajiban perpajakan, sekaligus mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang baik dan sesuai regulasi.

Penyuluan Aplikasi Coretax

Komentar