Penyuluhan Aplikasi Coretax di Aula Kantor Camat Kec. Seberuang
Kamis 25 September 2025, bertempat
di aula Kantor Camat Kecamatan Seberuang telah dilaksanakan penyuluhan dan
sosialisasi aplikasi Coretax oleh Kantor
Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kabupaten Kapuas
Hulu yang minta secara khusus dari Badan
Kerjasama Antar Desa (BKAD) Kec. Seberuang. Kegiatan diikuti
oleh sekretaris desa dan Kaur keuangan se-Kecamatan Seberuang serta Tim Tenaga
Pendamping Profesional Kec. Seberuang.
Adapun pelaksanaan kegiatan dipandu langsung oleh Camat
Seberuang, Bpk. Fransiskus, S.Sos., dan yang bertindak sebagai pemateri yaitu
Kepala KP2KP Kapuas Hulu, Bpk. Rabith Alam, serta didampingi 2 orang stafnya
yaitu Pelaksana KP2KP, Bpk. Jevano Aldridesen dan PAAPN, Bpk. Muhamad Adit
Ramadhan,
Dalam sambutan Camat Seberuang, Bpk. Fransiskus, S.Sos.,
menyampaikan apresiasinya atas terselenggaranya penyuluhan ini. Ia menekankan
pentingnya setiap peserta kegiatan memahami kewajiban perpajakan, dalam hal
memanfaatkan aplikasi Coretax sebagai sistem perpajakan terbaru dari
Direktorat Jenderal Pajak.
Kemudian menurut Kepala KP2KP Kapuas Hulu, Bpk. Rabith Alam,
dalam pemaparannya menjelaskan bahwa aplikasi Coretax merupakan
inovasi digital perpajakan yang bertujuan menyederhanakan proses administrasi,
pelaporan, serta pembayaran pajak. Dengan adanya aplikasi ini, diharapkan
aparatur desa lebih mudah dalam mengelola kewajiban perpajakan tanpa harus
menghadapi prosedur yang rumit.
Kegiatan penyuluhan berlangsung baik dimana ada proses
interaktif dari peserta yang hadir. Akhirnya melalui kegiatan ini, diharapkan
seluruh aparatur desa di Kecamatan Seberuang dapat memahami kewajiban
perpajakan, sekaligus mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang
baik dan sesuai regulasi.

Komentar
Posting Komentar