TPP Kec. Seberuang Ikut Serta Dalam Sosialisasi Pembiayaan Koperasi Merah Putih Digelar di Kecamatan Seberuang
Kegiatan ini dihadiri oleh Camat Seberuang Fransiskus, S.Sos, Kepala Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan Kabupaten Kapuas Hulu Agustinus Sargito, S.Sos., M.Si, Kabid Koperasi Sutrisna, SE, beserta jajaran. Hadir pula perwakilan Kapolsek Seberuang, Danramil 016 Seberuang, Pendamping Desa para Pendamping Kopdes Merah Putih, Kepala Desa, serta Ketua Kopdes Merah Putih, sekretaris dan Bendahara dari 15 desa se-Kecamatan Seberuang.
Dalam sambutannya, Camat Seberuang Fransiskus, S.Sos menyampaikan apresiasi atas kehadiran seluruh peserta, serta menekankan pentingnya kekompakan dan keseriusan desa dalam menjalankan program Koperasi Merah Putih. Camat juga mengingatkan bahwa Pemerintah Pusat saat ini sedang melakukan percepatan pembentukan dan penguatan permodalan koperasi desa. Kemudian Camat juga berharap tidak terjadi perubahan yang mempengaruhi APBDes terkait permodalan koperasi, serta meminta agar peserta mengikuti sosialisasi hingga selesai agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi Kapuas Hulu, Agustinus Sargito, S.Sos., M.Si, dalam arahannya menegaskan bahwa Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Bendahara memiliki peran strategis dalam manajemen Kopdes, karena masing-masing memiliki tanggung jawab pengawasan dan pengambilan keputusan.
“Sebelum koperasi berjalan penuh, kita harus menyamakan persepsi, memahami mekanisme operasional, dan memastikan kegiatan koperasi berjalan efektif, tepat sasaran, serta bermanfaat bagi masyarakat,” tegas beliau.
Saat ini Pendamping Kopdes Merah Putih juga telah ditugaskan di setiap desa untuk melakukan pembinaan selama 3 bulan (Oktober–Desember). Diharapkan setelah masa pendampingan selesai, pengurus Kopdes mampu menjalankan koperasi secara mandiri.
Penyampaian terakhir dari Kepala Dinas Koperasi mengingatkan agar seluruh pelaksanaan kegiatan koperasi tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Jangan mengambil risiko yang dapat menimbulkan permasalahan hukum. Jika masih dalam kesalahan administratif, itu dapat diperbaiki. Namun jika sampai merugikan keuangan negara, maka konsekuensinya sangat berat,” tegasnya.
Camat Seberuang juga mengingatkan kembali agar seluruh proses dan kendala pelaksanaan Kopdes Merah Putih dikoordinasikan ke Pendamping koperasi atau asisten bisnis, sehingga kegiatan koperasi dapat berjalan terarah, transparan, dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat desa.

Komentar
Posting Komentar